Bagaimana Nasib Pelaku Bom Bunuh Diri?

Bunuh diri merupakan perbuatan yang diharamkan dalam islam.

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. ” (QS. An-Nisa: 29)

“Siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, ia akan disiksa dengannya pada hari kiamat. ”(HR. Bukhari dan Muslim)

“Siapa yang membunuh dirinya dengan sepotong besi, maka besi itu akan ada di tangannya, ia memukul-mukul perutnya dengannya di dalam neraka Jahannam, kekal selama-lamanya..dan siapa yang melemparkan dirinya dari gunung sehingga ia menghilangkan nyawanya, maka ia akan terus melemparkan dirinya di neraka Jahannam kekal selama-lamanya..”(HR. Bukhari dan Muslim)

Tapi kalau bunuh diri demi kemaslahatan islam? Apakah akan terancam dengan neraka? Lantas bagaimana nasib pelaku bom bunuh diri? Apakah aksi mereka terhitung sebagai jihad di jalan Allah? Apakah kematian mereka teranggap syahid?

Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ketika menjelaskan faedah dari hadits tentang raja, tukang sihir dan pemuda yang mengorbankan dirinya:

“Yang keempat:

Seseorang boleh mengorbankan dirinya demi kemaslahatan umum bagi kaum muslimin. Karena pemuda ini telah menunjukkan kepada sang raja suatu cara yang bisa membunuhnya dan membinasakan dirinya. Yaitu dengan mengambil sebuah anak panah dari tempat anak panahnya…”

Berkata Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah), “Sebab ini adalah jihad di jalan Allah, satu umat telah beriman sedangkan ia (pemuda ini)tidak kehilangan apapun, karena ia telah mati dan ia pasti akan mati, cepat atau lambat.”

Adapun yang dilakukan oleh sebagian orang berupa penghilangan nyawa yaitu dengan cara membawa bahan-bahan peledak dan maju dengan bahan peledak tersebut menuju kepada orang-orang kafir, lalu ia meledakkannya tatkala telah berada di antara mereka (orang-orang kafir tersebut), maka sungguh, ini termasuk bentuk bunuh diri. Wal’iyadzubillah.

Dan siapa yang membunuh dirinya, maka dia kekal dan dikekalkan di dalam neraka Jahannam selama-lamanya, sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadits Nabi shallallahu’alaihi wasallam.

Karena ia membunuh dirinya bukan untuk kemaslahatan islam. Sebab, seandainya ia membunuh dirinya dan membunuh pula 10 atau 100 atau 200 orang, maka hal tersebut tidak akan bermanfaat buat islam dan tidak pula membuat orang-orang menyambut islam. Berbeda halnya dengan kisah pemuda tadi. Dan kadang perbuatan tersebut membuat musuh bertambah keras kepala dan murka hati mereka sehingga mereka akan menyerang kaum muslimin dengan membabi buta. Sebagaimana ini didapati pada perlakuan orang-orang Yahudi terhadap orang-orang Palestina. Karena, orang-orang Palestina bila salah seorang dari mereka mati karena sebab peledakan ini dan terbunuh pula 6 atau 7 orang (dari orang Yahudi), maka mereka (orang Yahudi)membunuh dengan sebab peledakan tersebut 60 orang atau lebih (orang Palestina). Maka, hal tersebut (peledakan bunuh diri) tidak akan mendatangkan manfaat bagi kaum muslimin dan tidak bisa pula dijadikan pelajaran bagi mereka yang diledakkan dalam peledakan tersebut (kaum Yahudi).

Karena itu, kami memandang apa yang dilakukan oleh sebagian orang dalam aksi-aksi tersebut sebagai bentuk bunuh diri tanpa alasan yang dibenarkan dan itu mengharuskan mereka untuk masuk ke dalam neraka, wal’iyadzubillah. Dan orang yang bunuh diri dengan cara seperti itu bukanlah mati syahid.

Akan tetapi, bila seseorang melakukan ini (bom bunuh diri) karena mentakwil, menyangka bahwa perbuatan tersebut boleh, maka kami mengharapkan ia terlepas dari dosa. Adapun menetapkan bahwa ia termasuk mati syahid, maka hal itu tidaklah benar. Karena sesungguhnya ia tidak menempuh cara syahid. Dan siapa yang berijtihad lalu salah, baginya satu pahala. ”(Syarh Riyadhishshalihin)

Dari penjelasan Syaikh di atas terdapat beberapa faidah:

1. Terlarangnya melakukan aksi bom bunuh diri untuk menyerang musuh.

Jika melakukan aksi bom bunuh diri untuk menyerang musuh yang jelas-jelas merampok dan mengusir tanah muslimin saja terlarang, apalagi kepada yang tidak menyerang, malah hidup rukun berdampingan!

2. Siapa yang melakukan aksi bom bunuh diri akan masuk neraka, jika ia telah mengetahui akan terlarangnya perbuatan tersebut. Akan tetapi, siapa yang melakukannya karena kebodohannya terhadap agama disebabkan tertipu oleh fatwa yang sesat, maka diharapkan ia tidak mendapatkan dosa. Namun, tidak bisa dikatakan ia mati syahid.

3. Hendaknya seseorang senantiasa membekali dirinya dengan ilmu agama dan sudah seharusnya tidaklah ia melakukan suatu perbuatan melainkan telah berilmu sebelumnya.

Sebab, segala tindakan yang dilakukan hanya karena berdasarkan semangat semata, tak akan memberikan manfaat bagi pelakunya. Justru kerugian dan bencanalah yang akan menimpanya.

Wallahua’lam

Sumber : http://anungumar.blogdetik.com/2011/09/28/bagaimana-nasib-pelaku-bom-bunuh-diri/