HUKUM SEBAGAI REKAYASA SOSIAL (Hukum sebagai Rekayasa Sosial, Kesalahan Pemahaman atas Pemikiran Roscoe Pound)

Roscoe Pound dalam sebuah pernyataannya menyatakan bahwa fungsi hukum adalah social engineering atau rekayasa sosial. Dalam pemikirannya ia menyatakan bahwa putusan hukum yang dijatuhkan oleh hakim diharapkan mampu merubah perilaku manusia. Pendapat Roscoe Pound tersebut benar ketika ia memandang hukum sebagai sebuah putusan-putusan hakim dalam sistem hukum anglo saxon atau common law.

Pernyataan Roscoe Pound tersebut pada awal orde baru dibawa ke Indonesia oleh pakar-pakar hukum saat itu dengan pemikiran bahwa hukum merupakan alat rekayasa sosial. Dalam sistem hukum sipil (civil law system) yang diterapkan di Indonesia, yang menganut model hukum Eropa, hukum adalah sebuah aturan Undang-undang yang notabene merupakan produk kekuasaan penguasa. Dalam konteks ini, maka hukum diterapkan oleh penguasa yang memiliki kewenangan membentuk hukum, dan demi hukum siapapun harus tunduk terhadap aturan hukum tersebut.

Pada kondisi yang demikian maka hukum menjadi alat pengendali penguasa terhadap rakyatnya. Hukum menjadi alat legitimasi penguasa untuk berbuat terhadap rakyatnya. Ketika kekuasaan  berada di tangan orang-orang yang zalim maka hukum akan begitu ditakuti. Penguasa yang zalim akan menggunakan hukum untuk berbuat sesuai dengan kehendaknya nyaris tanpa kendali, hal ini terjadi di banyak negara berkembang yang mengadopsi teori Roscoe Pound tersebut. Ketika fenomena Reformasi menyeruak di Indonesia, maka teori ini dijadikan sebagai salah satu kesalahan besar bidang hukum yang telah melahirkan penguasa yang out of control. Pertanyaan sederhana adalah apakah Roscoe Pound begitu gegabah mengeluarkan teori yang melahirkan penguasa yang sangat otoriter?

Dalam hal ini rupanya telah terjadi kesalahpahaman atas konsep berfikir Roscoe Pound tersebut. Teori Roscoe Pound yang sangat fenomenal tersebut lahir dari sebuah sistem yang berbeda dengan sistem yang kita anut. Ia lahir dari sebuah sistem hukum common law yang menganggap bahwa hukum adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim (Hukumnya Hakim). Roscoe Pound lahir dalam dunia hukum yang menganggap bahwa hukum itu dibentuk oleh kekuasaan hakim, bukan penguasa eksekutif!

Hukum dalam sistem common law, dibentuk oleh hakim, para pihak yang mengajukan masalah kepada pengadilan memohon keadilan agar diputuskan mana yang benar dan adil oleh para hakim. Hakim kemudian akan memeriksa kasus tersebut dan kemudian akan memutuskan apa yang seharusnya dipatuhi oleh para pihak. Hakim membentuk hukum berdasarkan putusan hakim yang diharapkan akan merubah perilaku para pihak yang awalnya tidak mengetahui yang benar menurut hukum, dan kemudian akan bertindak serta berperilaku menurut hukum. Sehingga hukum mendidik ia untuk faham akan hukum.

Secara langsung dapat dikatakan bahwa putusan pengadilan tersebut (law) diharapkan telah mampu merekayasa atau merubah perilaku (engineering) masyarakat. Dalam hal ini tidak ada unsur power penguasa untuk menekan kehendaknya terhadap rakyat, melainkan hakim yang faham hukum mendidik masyarakat bagaimana berperilaku yang sepatutnya. Hakim mendidik para pihak untuk berperilaku yang awalnya diluar hukum menjadi manusia yang sadar hukum di tengah masyarakat.

Konsep pemikiran Roscoe Pound ini menjadi salah kaprah ketika dimasukkan dalam siistem hukum yang berbeda yaitu sistem civil law yang memandang hukum yang utama adalah putusan penguasa dan bukan putusan hakim dalam sidang pengadilan! Ketika diterapkan dalam sistem yang berbeda ternyata menghasilkan makna yang sangat berbeda dari makna penerapan hukum yang dimaksud oleh Roscoe Pound! Roscoe Pound tentunya tidak pernah membayangkan bahwa teorinya akan melahirkan penguasa yang absolut, karena ia hanya berfikir bahwa hukum itu hakim bukan penguasa.

Secara sederhana dapat saya ilustrasikan seperti halnya orang yang hendak meletakkan ikan di kolam yang berbeda, ikan yang hidup di “kolam” common law ketika letakkan di “kolam” civil law yang tentu saja air, suhu, serta cuacanya sama sekali berbeda. Bukan ikan dan kolam itu yang salah tetapi orqang yang meletakkan ikan itu yang salah.

Hukum sebagai Sarana Rekayasa Sosial

Hukum dalam pengertian Pound dimaknai sebagai sarana untuk melakukan pembaruan di masyarakat. Tool tidak diterjemahkan menjadi ’’alat’’, tetapi ’’sarana’’. Sebab, hukum berkelindan dengan konteks kemasyarakatan: faktor-faktor kepercayaan, keyakinan, dan budayanya.MAZHAB ini berkembang di Amerika Serikat sebagai reaksi atas mazhab positivisme hukum yang diprakarsai John Austin (1790-1859) dan Hans Kelsen (1881-1973) pada abad ke-19.Oleh A.P. Edi Atmaja (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro)
Hukum sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) kali pertama dikemukakan Roscoe Pound (1870-1964), pemikir yang jadi pentolan mazhab hukum anthro-sociological jurisprudence.

Penerjemahan tool sebagai alat memiliki konotasi mekanistik kaku, yang mengabaikan aspek-aspek kemasyarakatan. Pandangan Pound tersebut agaknya bertolak dari pendekatan instrumentalisme hukum yang selalu berkutat pada proposisi.

Pertama, hukum memuat sumber doktrinal yang berupa nilai dan asas-asas di mana memberikan isi dan bentuk pada perkembangan hukum. Kedua, hukum selalu bersifat dinamis, tidak statis, dan secara alamiah selalu dalam keadaan berkembang.

Ketiga, hukum senantiasa berkembang secara teratur dalam suatu sistem untuk menghadapi tuntutan (ke)manusia(an). Keempat, tugas hukum untuk memelihara dan menjaga agar proses perkembangan hukum dapat teratur dan bekerja secara bebas (Atmasasmita, 2012: 71).

Di Indonesia, gagasan Pound diadopsi secara genius oleh Mochtar Kusumaatmadja. Guru besar hukum internasional dari Universitas Padjadjaran itu mengemukakan satu teori yang juga berangkat dari gagasan bahwa hukum mesti difungsikan sebagai sarana rekayasa sosial, yang disebutnya Teori Hukum Pembangunan. Tulisan berikut berupaya menjelas-jabarkan teori hukum pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dan relevansinya di masa kini.

Perubahan Teratur

Teori Hukum Pembangunan kali pertama diwacanakan kala Mochtar Kusumaatmadja menjadi pembicara dalam seminar hukum nasional pada 1973. Padahal, teori itu jauh-jauh hari sudah dimasukkan dalam materi hukum dalam Pelita I (1970-1975) ketika ia menjabat menteri kehakiman. Ada dua ide utama dalam teori tersebut. Yakni soal pendidikan hukum dan perubahan-perubahan di masyarakat.

Dalam teorinya, Mochtar Kusumaatmadja menggugat sistem pendidikan hukum nasional yang merupakan tinggalan dari pendidikan hukum Belanda. Pendidikan hukum nasional hanya mendidik mahasiswa menjadi tukang (craftsmanship), tetapi tidak mampu menganalisis perubahan-perubahan di masyarakat dan menemukan solusi atas masalah penerapan hukum di masyarakat (Kusumaatmadja, tanpa tahun: 6-8 dalam Ibid.: 63).

Untuk mencapai kemampuan analisis tersebut, diperlukan metode pengajaran ke metode Socrates yang telah berhasil diterapkan dalam sistem hukum berbasis common law. Mochtar menghendaki lulusan hukum, selain memiliki keahlian (legal skilled), perlu diikuti pula dengan etika dan tanggung jawab profesi (Kusumaatmadja, 2006: 60 dalam Loc. cit.).

Mochtar menganjurkan agar setiap lulusan hukum tidak hanya menguasai ilmu hukum an sich, melainkan juga ilmu-ilmu sosial yang non-hukum seperti ekonomi, politik, dan sosiologi. Pendapat ini sebenarnya telah lama dikemukakan oleh Pound, Eugen Ehrlich, Richard A. Posner, Robert Cooter, dan Thomas Ulen.

Teori hukum pembangunan kemudian mengemukakan premis bahwa perubahan, sebagai konsekuensi dari suatu masyarakat yang tengah membangun, mesti dilakukan secara teratur. Perubahan yang teratur, menurut Mochtar, dapat dibantu oleh peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, atau kombinasi keduanya. Perubahan yang tidak teratur melalui kekerasan, dengan demikian, harus ditolak.

Fungsi hukum adalah mempertahankan ketertiban dan keteraturan –tujuan dari masyarakat yang sedang membangun– melalui kepastian hukum. Hukum harus dapat membantu, syukur-syukur mempercepat, proses perubahan dalam masyarakat. Hukum yang baik mesti sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) di masyarakat. Implementasi fungsi hukum tersebut hanya dapat diwujudkan oleh suatu kekuasaan yang bekerja dalam rambu-rambu yang ditentukan hukum.

Komponen Penting

Kendati di masa lalu teori hukum pembangunan amat mewarnai corak kebijakan pemerintah Orde Baru (program keluarga berencana bisa disebut sebagai salah satu contoh). Kini, teori itu bisa dibilang telah diabaikan pemerintah pascareformasi sekarang ini. Betapa tidak, teori tersebut tidak dicantumkan dalam rencana pembangunan jangka menengah dan rencana pembangunan jangka panjang nasional 2009-2014. Sudah tak relevankah teori hukum pembangunan sehingga pemerintah mengambil sikap demikian?

Romli Atmasasmita (2012: 76-77) menyebutkan beberapa hambatan Teori Hukum Pembangunan dalam praktik pembentukan dan penegakan hukum di Indonesia. Pertama, kebiasaan kurang terpuji selama 50 tahun Indonesia merdeka, yakni bahwa pembuat kebijakan sering memanfaatkan celah untuk menggunakan hukum sebagai alat dengan tujuan mendahulukan kepentingan kekuasaan ketimbang kepentingan rakyat. Misalnya, perampasan hak masyarakat adat atas tanah dengan dalih pembangunan gedung pemerintah dan jalan raya tanpa kompensasi yang proporsional.

Kedua, sukarnya menentukan tujuan pembaruan hukum. Ketiga, sedikitnya data empiris yang dapat digunakan untuk mengadakan suatu analisis deskriptif dan prediktif. Keempat, sukarnya mengadakan ukuran yang objektif untuk mengukur berhasil atau tidaknya usaha pembaruan hukum.

Kelima, para ahli hukum Indonesia menderita kebingungan soal corak hukum yang dipandang cocok untuk dianut dan dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat di era globalisasi seperti saat ini.

Oleh karena itu, Romli Atmasasmita mengajukan evaluasi mendasar yang disebutnya reorientasi pembangunan hukum nasional. Reorientasi ini meliputi, reaktualisasi sistem hukum yang bersifat netral dan lokal (hukum adat) ke dalam sistem hukum nasional dan penataan ulang kelembagaan aparatur hukum yang masih mengedepankan egoisme sektoral.

Selain itu, masalah pemberdayaan masyarakat secara khusus yang menitikberatkan pada partisipasi publik terhadap kinerja birokrasi. Kemudian, masalah pemberdayaan birokrasi (bureaucratic engineering) dalam konteks fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan. Pemberdayaan birokrasi, menurut Romli, diharapkan dapat mengisi kelemahan Teori Hukum Pembangunan. Selain itu, pemberdayaan birokrasi juga merupakan komponen penting dari sistem hukum, di samping substansi, struktur, dan budaya hukum menurut tesis Lawrence M. Friedman. (*)

Rekaya sosial (Social engineering) adalah campur tangan gerakan ilmiah dari visi ideal tertentu yang ditujukan untuk mempengaruhi perubahan sosial.Rekaya sosial merupakan sebuah jalan mencapai sebuah perubahan sosial secara terencana.

Gerakan ilmiah yang dimaksudkan disini adalah sebuah gagasan atas perubahan tingkat/taraf kehidupan masyarakat demi tercapainya kesejahteraan dan kemandirian.

Masyarakat pada umumnya menginginkan adanya perubahan sosial kearah yang lebih baik sehingga perubahan sosial harus dapat dilakukan secara berkesinambungan dan terencana

Menurut Dr Jalaludin Rakhmat rekayasa sosial terjadi karena terdapat beberapa kesalahan pemikiran manusia dalam memperlakukan masalah sosial yang disebut para ilmuwan dengan sebutan intellectual cul-de-sac yang menggambarkan kebuntuan berpikir.Salah satu bentuk kesalahan pemikiran lainnya adalah permasalahan sosial yang kerap dikait-kaitkan dengan mitos ataupun kepercayaan manusia akan suatu gerakan abtrak ‘ilusi’ yang tanpa disadari dapat merubah tatanan kehidupan bermasyaratnya.Untuk itu perlu diadakannya rekayasa sosial agar kesalahan-kesalahan berpikir seperti ini dapat diatasi sehingga masyarakat dapat melihat permaslahan yang dihadapinya sebagai sesuatu yang konkrit.

Rekayasa sosial timbul akibat adanya sentimen atas kondisi manusia.Untuk itu perlu adanya perombakan yang dimulai dari cara pandang/paradigma manusia atas sebuah perubahan.

REKAYASA SOSIAL SEBAGAI ALAT KONTROL SOSIAL

Di dalam kehidupan bermasyarakat terdapat beberapa pola atau cara penyelesaian konflik yang berujung pada terciptanya konflik yang lain, entah itu konflik psikologial , emosional maupun kontak fisik antar sesama individu ataupun kelompok masyarakat.Hal inilah yang menjadi objek kajian dari rekayasa sosial ini dimana campur tangan sebuah gerakan ilmiah lebih dimaksudkan untuk menggeser cara pandang masyarakat kearah yang ‘benar’ demi tercapainya tujuan tertentu.

Masyarakat pada umumnya mempercayai sesuatu apabila mayoritas persepsi yang berkembangkan merujuk pada pembenaran hal tersebut sehingga kelompok masyarakat intelektual sering kali terlibat dalam perang cara pandang maupun gagasan yang terkesan ‘ego’ demi sebuah pengakuan atas cara berpikir dari masing-masing pihak.

Disinilah peran rekayasa sosial dalam merubah gaya bermasyarakat seperti ini.Adanya gagasan atas perubahan sosial kearah yang lebih baik dengan cara yang benar dan lebih realistis dapat mendorong keinginan masyarakat untuk berpartisipasi dalam misi atas perubahan sosial tersebut.

Pada dasarnya pola-pola kontrol sosial tidak dimaksudkan untuk mengendalikan masyarakat tetapi lebih kepada cara untuk membuka ruang bagi masyarakat untuk beraktualisasi sehingga dapat terlihat jelas peran dari masyarakat tersebut dalam proses perubahan sosial.

Lawrence M. Friedman seorang adalah yang pertama mengemukakan fungsi hukum sebagai rekayasa sosial yang kemudian dijadikan dasar atas kontrol sosial di dalam kehidupan bermasyarakat.

Seperti halnya Lawrence , William Dahl seorang penulis asal Austria juga pernah menyebut perubahan sosial dengan sebutan “changed of law” atau perubahan hukum/aturan.Perubahan yang dimaksudkan disini adalah efek dari perubahan sosial yang dihasilkan dari rekayasa sosial itu sendiri.Hukum merupakan alat utama dari hasil rekayasa sosial yang kemudian dijadikan dasar terbentuknya suatu masyarakat yang sejahtera karena aturan-aturan yang diterapkan ditujukan untuk terciptanya sebuah keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.

REKAYASA SOSIAL SEBAGAI ALAT P0LITIK

Politik dan Rekayasa sosial adalah dua hal yang tidak dapat terpisahkan meskipun pada dasarnya keduanya hampir tidak berbeda satu sama lainnya karena keduanya bertujuan mengorganisir masyarakat untuk tujuan tertentu , hanya saja rekayasa sosial punya ruang lingkup yang lebih luas serta tidak terbatas pada permasalahan kekuasan semata.Dalam dinamika politik , rekayasa sosial kerap digunakan untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat.

Politik mampu memicu adanya perubahan sosial apabila masyarakat ikut berpartisipasi sebagai eksekutor dari perubahan itu tetapi tidak hanya pemerintah , masyarakat pada pada umumnya mempunyai pola yang berbeda satu dengan yang lainnya dalam menginpresentasekan jalan kepada perubahan sosial ini.sehingga keseragaman pemikiran akan hal ini perlu dilakukan agar perubahan sosial ini dapat lebih mudah direalisasikan.

Dalam dinamika politik , William Dahl menganggap bahwa pemahaman terhadap perubahan sosial dapat lebih mudah apabila membagi masyarakat menjadi dua kelompok , yaitu masyarakat yang satu sebagai pihak konservatif dan lainnya sebagai pihak yang radikal.Perbedaan pandangan dapat dilihat dari konfrontasi dua kubu ini sehingga permasalahan paling substansif dari konflik inilah yang kemudian dijadikan referensi atas perubahan sosial tersebut.

Dahl mengambil beberapa contoh negara yang pemimpinnya menggunakan strategi ‘battle ideology’ atau perang ideologi lewat jalur konsolidasi “bawah tanah” untuk menciptakan konflik , cara seperti ini digunakan oleh beberapa pesohor seperti Khomeini ketika Revolusi Iran , dan Fidel Castro serta Che Guevara pada Revolusi Kuba.Menurut Dahl perencanaan konflik melalui doktrin progresif kepada masyarakat merupakan suatu syarat utama terciptanya perubahan sosial secara cepat , konflik harus ada tetapi jalan keluarnya juga telah dipersiapkan dan itulah titik utama dari sasaran perubahan sosial.Doktrinasi yang dilakukan bukan semata-mata timbul akibat kesenjangan antara pemimpin dan masyarakat tetapi tuntutan atas perubahan sistem yang tidak stabil dan tidak mampu meng-integrasi-kan masyarakat sehingga hasil dari konflik ini tidak hanya berujung pada perubahan sistem politik (Reformasi) tetapi juga perubahan yang lebih luas dan dalam (Revolusi).

Hal serupa pada dasarnya pernah terjadi juga saat Nazi melakukan upaya pembinasaan kaum yahudi pada perang dunia II.Tetapi pada dasarnya tujuan Nazi bukan semata-mata melenyapkan kaum yahudi dari Jerman tetapi semua penentang Nazi meskipun polemik yang kemudian berkembang adalah upaya genocide yang dilakukan Nazi , hal inilah yang kemudian menjadi subjek dari rekayasa sosial dimana hasil dari hal itu adalah peperangan yang pada sadarnya sebagai jalan kebebasan berpolitik bagi seluruh kaum semit di dunia.

REKAYASA SOSIAL SEBAGAI ALAT PEMERSATU BANGSA.

Rekaya sosial merupakan alat yang mampu mengintegrasikan masyarakat , hal ini dikarenakan adanya tujuan yaitu perubahan ataupun mengendalikan stagnasi akibat keadaan yang telah memenui syarat sebagai masyarakat yang sejahtera.

Sebagaimana kita tahu dalam sejarah indonesia bahwa kemerdekaan diraih atas keinginan melepaskan diri dari penjajahan , keinginan yang timbul disebabkan oleh keadaan yang sama dan perasaan sepenanggunan pun timbul karena hal tersebut.

Tetapi tentu pemaparan atas hal ini lebih kompleks apabila kita coba mengkaji makna dari sistem yang telah dibentuk pasca kemedekaan.

Ir.Soekarno maupun Moh.Hatta sadar betul bahwa mengincar kemenangan lewat jalur peperangan tidak mampu membawa indonesia pada gerbang kemerdekaan selain adanya korban jiwa dan harta benda peperangan bisa saja berlangsung bertahun-tahun lamanya tanpa ada solusi atas permasalahan tersebut , oleh karena itu perlu adanya konversi lewat jalur persuasif yaitu diplomasi.

Tidak dapat disangkal bahwa apabila perang berkepanjangan tanpa adanya diplomasi maka kemerdekaan tidaklah dapat tercapai , meskipun bila nantinya indonesia mampu memerdekakan diri lewat hal ini maka hanya sebagian besar pulau jawalah yang akan disebut ‘indonesia’.

konsolidasi untuk merampungkan seluruh pulau-pulau di nusantara menjadi satu kesatuan adalah senjata utama untuk meraih kemerdekaan secara de jure maupun de facto.

Disinilah rekayasa sosial digunakan , beberapa wacana atas kemerdekaan digunakan untuk mengintegrasikan masyarakat.Salah satu contoh adalah paham nasionalisme hingga patriotik yang menjadi landasan suatu perjuangan atas kemerdekaan yang diimpi-impikan.Bentuk-bentuk lainnya bisa kita temukan dalam beberapa slogan kenegaraan maupun dasar ideologi kita , pancasila.

Ir.Soekarno menyadari hal ini sebagai proses menuju perubahan , tetapi proses ini tidaklah mudah untuk dijalani . Maka perlu adanya kesepahaman dari masing-masing delegasi atas apa yang disebut kemerdekaan.Sebagai alat utama para pelopor kemerdekaan mengambil bahasa melayu dan mengkonversinya menjadi bahasa nasional sehingga penggunaan bahasa ini dilegalkan sebelum indonesia merdeka.

Peran kaum intelektual pada detik-detik kemerdekaan pun tidak lepas dari proses perubahan sosial yang telah direncanakan jauh sebelumnya.Konsep perubahan sosial banyak diwarnai dengan isu-isu sensitif seperti pendidikan hingga sandang pangan yang memadai sehinga Keinginan kemerdekaan tidak hanya timbul akibat adanya penjajahan tetapi pula karena keinginan untuk bersatu dalam satu payung.Meskipun isu politik pada saat itu tidak digemborkan secara gamblang namun pada dasarnya tujuan utama proses perubahan sosial di indonesia pada saat itu adalah perubahan sistem politik dan pengambil alihan kekuasaan dari pemerintahaan kolonial kekaisaran jepang.

Disisi lain , rekaya sosial kerap menjadi alat utama untuk mengembangkan isu-isu lainnya.Seperti tindakan preventif terhadap ancaman seperti yang terjadi ketika perang dunia I dan II dimana pemerintahan blok Timur menganggap adanya expansi politik besar-besaran yang dilakukan pihak Amerika dan hal ini blok barat sehingga mencari celah peperangan , meskipun isu adanya westernisasi ini tidak diakui pada sidang PBB di jenewa namun bila menilik dari masing-masing pihak maka yang akan ditemukan adalah keragaman yang satu dengan yang lain , yaitu keragaman ideologi.Terpecahnya kedua blok dan rampungnya negara-negara di masing-masing blok ini merupakan hasil dari rekayasa sosial dimana dari masing-masing pihak berusaha mengintegrasikan diri bersama anggotanya

Fungsi Hukum sebagai Rekayasa Sosial

Berbicara tentang fungsi hukum, maka yang menjadi pokok kajian adalah sejauhmana hukum dapat memberikan peranan  yang  positif dalam masyarakat, baik dalam arti terhadap  setiap individu, maupun dalam arti masyarakat secara keseluruhan. Hukum sebagai kaidah, atau hukum sebagai teori.

Dalam hubungan ini, banyak ahli yang telah mengemukakan pendapatnya, seperti Lawrence M. Friedman yang dikutip oleh Soleman B. Taneko (1992: 37) yang menyatakan bahwa “Fungsi Hukum itu meliputi :

1. Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social Control).

2. Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement).

3. Rekayasa  Sosial (Social Engineering, Redistributive, atau Innovation)”.

Disini nampak bahwa menurut ahli tersebut di atas, pada dasarnya hukum mempunyai tiga fungsi yang  harus diperankan dalam suatu masyarakat. Dalam hubungan ini, juga oleh Soerjono Soekanto (1992) mengemukakan fungsi hukum yang terdiri dari :

  1. Untuk memberikan pedoman kepada warga masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap  dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat yang terutama menyengkut kebutuhan-kebutuhan pokok.
  2. Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
  3. Memberikan pegangan kepada masyarakat yang bersangkutan untuk mengadakan pengendalian sosial (Social Control)“.

Jika kita menelaah kedua pendapat yang dikemukakan di atas mengenai fungsi hukum, maka pada dasarnya kedua pendapat tersebut adalah sama, kendatipun dalam formulasi yang berbeda.
Secara kuantitatif fungsi hukum yang terdiri tiga seperti tersebut di atas, oleh Soleman B. Taneko (1992), justru mengemukakan bahwa fungsi hukum mencakup lebih dari tiga jenis seperti ungkapannya yang menyatakan bahwa “Adapun fungsi hukum yang dimaksudkan ialah antara lain meliputi:

  1. Memberikan pedoman/pengarahan pada warga masyarakat untuk berperilaku.
  2. Pengawasan/Pengendalian Sosial (Social Control).
  3. Penyelesaian sengketa (Dispute Settlement).
  4. Rekayasa Sosial (Social Engineering)“.

Kendatipun dalam pendapat yang terakhir menyebutkan empat fungsi hukum, namun fungsi hukum yang disebutkan terakhir, yaitu sebagai rekayasa sosial, pada dasarnya tercakup atau inklusif pada fungsi hukum lainnya. Dikatakan demikian, karena fungsi hukum sebagai pedoman atau pengarahan masyarakat, akan berdampak pula sebagai upaya untuk melakukan perubahan dalam masyarakat, sebagaimana makna fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial.

Dengan demikian, kiranya dapat dimaklumi, bahwa hukum di tengah-tengah masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting, terutama dilihat dari segi fungsi yang diembannya, dan diarahkan kepada terciptanya suatu kondisi yang sangat diperlukan oleh masyarakat dalam pergaulan hidupnya.

Fungsi Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial

Dalam uraian terdahulu, telah dikemukakan beberapa pendapat ahli yang menjelaskan tentang jenis fungsi hukum di dalam masyarakat. Salah satu fungsi hukum yang akan dibahas secara singkat disini adalah fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial.

Walaupun tidak semua ahli yang dikemukakan pendapatnya secara langsung menyebut alat rekayasa sosial sebagai salah satu fungsi hukum, namun dapat dimaklumi, jika fungsi ini juga tercakup dalam rumusan yang dikemukakan para ahli dimaksud.

Untuk lebih meyakinkan akan adanya fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial ini,  perlu diketengahkan pendapat Rusli Effendi (1991: 81), yang menegaskan bahwa “Suatu masyarakat di manapun di dunia ini, tidak ada yang statis. Masyarakat manapun senantiasa mengalami perubahan, hanya saja ada masyarakat yang perubahannya pesat dan ada pula yang lamban. Di dalam menyesuaikan diri dengan perubahan itulah, fungsi hukum sebagai a tool of engineering, sebagai perekayasa sosial, sebagai alat untuk merubah masyarakat ke suatu tujuan yang diinginkan bersama, sangat berarti”.

Penegasan Rusli Effendy tersebut di atas, menunjukkan bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial sangat diperlukan dalam proses perubahan masyarakat yang di manapun senantiasa terjadi, apalagi dalam kondisi kemajuan yang menuntut perlunya perubahan-perubahan yang relatif cepat.

Fungsi Hukum sebagai alat rekayasa sosial ini, juga sering disebut sebagai a tool of engineering yang pada prinsipnya merupakan fungsi hukum yang dapat diarahkan untuk merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lainnya.

Perubahan lainnya dimaksud, antara lain menghilangkan suatu kebiasaan yang memang sudah dianggap tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, maupun dalam membentuk kebiasaan baru yang dianggap lebih sesuai, atau dapat mengarahkan masyarakat ke arah tertentu yang dianggap lebih baik dari sebelumnya.

Sejalan dengan ini, Soleman B. Taneko mengutip pendapat Satjipto Rahardjo (1993) menyatakan bahwa “Hukum sebagai sarana rekayasa sosial, innovasi, sosial engineering, menurut Satjipto Rahardjo, tidak saja digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam masyarakat, melainkan juga untuk mengarahkan pada tujuan-tujuan yang dikehendaki, menghapuskan kebiasaan-kebiasaan yang dipandang tidak perlu lagi, menciptakan pola-pola kelakuan baru dan sebagainya”.

Dalam kaitan ini, dapat dimaklumi bahwa ditinjau dari segi eksistensi perubahan yang merupakan sesuatu yang harus terjadi, maka fungsi hukum menjadi semakin penting dan menentukan, terutama lagi dalam era reformasi yang digulirkan dewasa ini, atau era pembangunan yang berkesinambungan.

Fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial yang semakin penting dalam era pembangunan tersebut, ditegaskan oleh Muchtar Kusumaatmadja seperti yang dikutip oleh Soleman B. Taneko (1993: 36) mengemukakan bahwa “Di Indonesia fungsi hukum di dalam pembangunan adalah sebagai sarana pembangunan masyarakat. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa adanya ketertiban dalam pembangunan merupakan suatu yang dianggap penting dan sangat diperlukan. Di samping itu, hukum sebagai tata kaidah dapat berfungsi untuk menyalurkan arah-arah kegiatan warga masyarakat ke tujuan yang dikehendaki oleh perubahan tersebut. Sudah tentu bahwa fungsi hukum di atas seyogianya dilakukan, di samping fungsi hukum sebagai sistem pengendalian sosial”.

Ini berarti bahwa disamping fungsi hukum sebagai alat pengendalian sosial, juga salah satu fungsi lainnya yang sangat penting dan bahkan justru harus dilaksanakan dalam era pembangunan, adalah fungsinya sebagai alat rekayasa sosial. Tentu saja sebagai alat rekayasa harus diarahkan kepada hal-hal yang positif dan bukan sebaliknya.

Walaupun sejumlah ahli memberikan pandangan positif terhadap fungsi hukum sebagai sarana rekayasa sosial ini, namun fungsi tersebut tidak luput dari kritikan atau kelemahannya. Terhadap tanggapan dimaksud, seperti dikemukakan oleh Daniel S. Lev yang dikutip oleh Achmad Ali (1996: 104), dengan menyatakan bahwa “membicarakan hukum sebagai rekayasa sosial itu berarti memberikan kekuasaan yang amat penuh kepada pemerintah. Kita selalu menggunakan istilah itu sebagai sesuatu yang netral, padahal dipakainya istilah itu sebenarnya tidak netral. Istilah itu dapat dipakai untuk tujuan yang baik dan dapat juga  dipakai  untuk  tujuan yang buruk. Istilah itu sendiri mempunyai dua arti, pertama sebagai suatu prosedur, suatu cara untuk mengubah masyarakat, dan yang kedua yang teramat penting adalah secara materiil, yaitu masyarakat apa yang dikehendaki. Itu tidak mudah, kita harus bertanya macam masyarakat apa yang dikehendaki oleh pemerintah dan oleh warga masyarakat”.

Pandangan yang dikemukakan terakhir di atas, menunjukkan bahwa fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial mempunyai arti yang tidak selalu positif, dan bahkan dapat diartikan negatif, terutama karena ketidakjelasan arah yang akan dituju oleh hukum dalam merekayasa masyarakat yang bersangkutan.

Dengan mengemukakan sejumlah contoh, Achmad Ali (1996)   menyatakan adanya kerugian dan keuntungan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial, seperti yang diungkapkannya bahwa “Contoh dampak positif penggunaan hukum sebagai rekayasa sosial antara lain :

  • Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1954 yang menetapkan bahwa orang kulit hitam harus dipersamakan dengan orang kulit putih.
  • Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan lain mengenai lingkungan hidup.
  • dan sebagainya.

Dampak negatif dari penggunaan hukum sebagai rekayasa sosial adalah yang hanya membawa keuntungan bagi sebagian kecil warga masyarakat dunia,  justru merugikan sebagian besar warga masyarakat lainnya”.

Dengan pandangan tersebut, maka dapat dikatakan, bahwa fungsi hukum sebagai sarana atau alat rekayasa sosial dalam aplikasinya perlu dilakukan secara ektra hati-hati, sehingga sejauh mungkin tidak membawa dampak negatif sebagaimana yang dikhawatirkan, dan bahkan jika perlu dalam pelaksanaannya benar-benar tidak akan melahirkan dampak seperti tersebut.

Belajar pada pengalaman dan dari sejumlah contoh yang dianggap negatif kaitannya dengan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial ini, maka memang masih ada upaya yang dilakukan agar implikasi fungsi hukum tersebut tidak terarah kepada hal-hal yang negatif.

Dalam bukunya, Achmad Ali mengemukakan pandangan Daniel S. Lev yang pada dasarnya memberikan sejumlah pertimbangan, jika akan melaksanakan fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial. Dengan kata lain, agar rekayasa sosial tidak mengarah kepada sesuatu yang dinilai  negatif, perlu dilakukan langkah-langkah tertentu seperti yang dikemukakan dalam tulisan dimaksud.

Namun yang paling penting dalam kaitan ini adalah perlunya semua pihak yang terkait dengan aplikasi hukum di tengah masyarakat, benar-benar konsisten, baik dalam arti kejujuran, kesamaan pandangan, kerjasama, dan berbagai prinsip efektivitas lainnya